Melayuraya.com Tanjung Morawa. Puluhan tahun sudah berlalu, mantan karyawan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa yang telah pensiun tidak dibayar hak haknya sesuai peraturan yang disepakati bersama, begitu teganya Management PTPN II Tanjung Morawa terhadap orang yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai karyawan baik diunit Perkebunan Sawit, Tebu, Tembakau maupun Pabrik Kelapa Sawit. Pada hal yang dituntut mantan karyawan itu adalah yang sudah menjadi hak hak karyawan yang sudah pensiun itu, selain itu ada hak hak lain seperti PIN Tanda jasa yang sudah menjadi ketetapan sebesar 10 Gram emas berbentuk PIN biasanya berlogo perkebunan. Dan biasanya diberikan pada acara seremonial ulang tahun perkebunan atau acara acara penting di perkebunan itu, PIN lencana Penghargaan itu adalah sebagai kebanggaan karyawan yang sudah mengabdi 25 tahun lamanya, namun dengan akal akalan management diganti dengan sejumlah uang yang sangat tidak manusiawi, rata rata 2 juta rupiah setiap karyawan yang sudah mengabdi 25 tahun lamanya. Bahkan ada yang sama sekali tidak dibayar atau tida diberikan, adapun uang yang tidak seberapa itu ditransfer langsung sehingga para pensiunan tidak ada hak protes kepada management PTPN 2 Tanjung Morawa.
Karena sudah sangat menderitanya para pensiunan tersebut membentuk suatu komunitas yang dipimpin oleh Bapak Irianto dan kawan kawan yang tidak kami sebutkan satu persatu namanya dalam tulisan ini, adapun kelompok ini mewakili pensiunan dari unit kerja perkebunan sebagai berikut :
- Sektor Kebun Kelapa Sawit :
- Kwala Sawit.
- Air Tenang.
- Batang Serangan.
- Sawit Seberang.
- Sawit Hulu.
- Melati.
- Tanjung Garbus Pagar Merbau.
- Limau Mungkur.
- Bandar Kalippa.
- Patumbak.
- Tandem.
- Tanjung Jati.
Sektor Kebun Tembakau dan Tebu.
- Kwala Madu.
- Tandem Hilir.
- Buluh Cina.
- Helvetia.
- Sei Semayang .
Sektor Pabrik Kelapa Sawit (PKS)
- PKS Kwala Sawit.
- PKS Sawit Seberang.
- PKS Sawit Hulu.
- PKS Pagar Merbau
Lebih dari 21 unit kerja yang mewakili ribuan pensiunan, telah hadir perwakilannya datang dalam pertemuan di kebun Melati belum lama ini. Mereka menyampaikan pendapat dan tekatnya akan menggugat PTPN 2 Tanjung Morawa untuk menuntun hak haknya agar segera dibayarkan dan diberikan oleh management PTPN 2 dimaksud.
Irianto sebagai koordinator didampingi oleh perwakilan unit kerja masing masing menyampaikan kebulatan tekatnya akan menuntut hak hak karyawan yang sudah pensiun antara lain ;
- Penghitungan Hasil Dana Pensiun (PHDP) dihitung dari gaji yang diperoleh terakhir sebelum masuk pensiun. Dan tidak ada ancaman kepada para pensiunan bahwa tidak akan diberi hak pensiunnya apabila tidak keluar dari rumah dinas, padahal pensiunan tersebut selama tinggal dirumah dinas, rumah dinas tidak pernah direhap ataupun diperbaiki bahkan lebih dari puluhan tahun diperbaiki oleh pensiunan semasa masih menjadi karyawan dengan biaya sendiri.
- Pemberian Tanda Jasa pengabdian selama 25 tahun bekerja yang seharusnya 10 Gram Emas, dihitung dari harga emas pada waktu pemberian tanda jasa itu diserahkan. Namun diberikan kepada pensiunan tidak lebih dari 2 5 jt. Selain dari itu tidak ada diskriminasi pemberian tanda jasa dimaksud.
- Tidak ada diskriminasi tentang pemberian beras catu terhadap pensiunan dari tahun 2007 sampai tahun 2024 diharapkan semua sama.
Itulah salah satu tuntutan dari para karyawan yang sudah masuk pensiun dari PTPN 2 Tanjung Morawa itu.
Didalam acara pertemuan para pensiunan yang diwakili oleh koordinator tetsebut, dihadiri juga oleh Pengacara / Penasehat Hukum dari Kantor Yudi Relawanto & ASSOCIATES dari Jakarta yang beralamat Kantor di :
Sekretariat Girya Samawa Jalan Salemba II No 9, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen. kota Jakarta Pusat. No telp 0821.1376.0404
Menyampaikan bahwa semua karyawan yang sudah pensiun yang akan diwakili oleh Pengacara, memberikan data data yang ada, seperti Surat Pengangkatan pertama sewaktu baru masuk bekerja sebagai karyawan dan surat masuk masa pensiun, serta dokumen slip gaji dan pemberian catu serta surat penghargaan 25 tahun mengabdi, selain itu berikan kuasa kepada kami selaku pengacara dan penasehat hukum. Diharapkan setelah itu semua karyawan yang telah memberikan kuasa tidak dibenarkan memberikan informasi kepada siapa saja termasuk kepada managemet PTPN 2 sekalipun. Serahkan sepenuhnya kepada kami selaku pengacara. Dan kami akan menemui Pejabat di Kementerian BUMN di Jakarta yang menangani pensiunan karyawan perkebunan, mengapa tidak diberikan hak haknya, dan kami tetap akan berjuang semampu kami, tapi yakinlah kalau hak yang sudah menjadi haknya akan didapat dan kalau batil akan dilaknat Allah SWT. Aamiin serentak pensiunan itu menjawabnya. Selain itu kami ada dua opsi yang akan kami lakukan, Laporkan Pihak Berwajib sesuai Pasal 372 dan 378 Penggelan dan Penipuan serta Gugat Perdata Perbuatan Melawan Hukum dan Menggugat mempailitkan PTPN 2 Tanjung Morawa. Pengacara yang diwakili oleh Dato’ DR Yudi Relanto, SH.,MBA. Didampingi Bapak Haris Maulana, Bapak Syafril Fauzi MS.
Diakhir pidato Dato’ Yudi menyampaikan bahwa inikan masuk situasi masa Pilgubsu, bila ada kandidat Calon Gubsu yang berkomitmen membantu menuntaskan permasalahan Pensiunan karyawan PTPN 2 Tanjung Morawa ini yang lebih dari 16.000 pensiunan ini dihitung sejak tahun 2002 hingga 2024, kami siap mendukung dan memilihnya tanpa mahar. Pungkas Dato’ Yudi. (001)